<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933</id><updated>2011-12-14T02:34:16.695-08:00</updated><title type='text'>Budiono Darmadji</title><subtitle type='html'>I'M a Leader!!

Coming Together is Beginning. 

Keeping together is progressing.

Working together is Success..Success.


What Will All U Be..
Leader!..Leader!!</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>11</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-1083624790896338746</id><published>2008-12-16T23:28:00.000-08:00</published><updated>2008-12-16T23:37:31.617-08:00</updated><title type='text'>Belajar dari Kosmetik Pembawa Petaka</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SUircViXWVI/AAAAAAAAABw/rOuiR1h_x-0/s1600-h/Budi+Phasphoto.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 185px; height: 250px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SUircViXWVI/AAAAAAAAABw/rOuiR1h_x-0/s320/Budi+Phasphoto.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280659066397874514" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;(Dimuat di Jawa Pos, Rabu 17 Desember 2008)&lt;br /&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Budiono Darmadji*&lt;br /&gt;* Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:dion_fkmunair@yahoo.com.au"&gt;dion_fkmunair@yahoo.com.au&lt;/a&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Perkembangan industri kosmetik di Indonesia berkembang dengan pesat. Mengapa? Data International Cosmetics Club menyebutkan bahwa&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;impor produk kosmetik mencapai Rp 4 sampai Rp 10 miliar per bulan. Bahkan, tahun 2006 impor selama setahun mencapai Rp 1 triliun. Sementara untuk pasaran lokal, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) omzet penjualan kosmetik bisa mencapai Rp 40 miliar untuk satu perusahaan besar dalam satu bulan. Kosmetik seolah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar kaum hawa. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan perubahan &lt;i style=""&gt;life style&lt;/i&gt; masyarakat menuntut kreativitas dan inovasi produk kecantikan itu sendiri (mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki). Ujungnya, &lt;i style=""&gt;trend&lt;/i&gt; permintaan konsumen terhadap produk kecantikan tersebut menjadi peluang dan lahan yang subur bagi berkembangnya industri kosmetik di Indonesia. Meskipun sejak dahulu nenek moyang kita telah mengenal ramuan kecantikan alami yang merupakan warisan budaya bangsa, namun itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan membuat konsumen kosmetik puas. Akhirnya munculah beragam produk kosmetik sintesis yang belum menjamin tingkat keamannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Seperti yang dilaporkan BPOM, sebanyak 27 merek kosmetik (&lt;i style=""&gt;Blossom Day Cream Cs&lt;/i&gt;) mengandung bahan dan zat warna berbahaya yang dilarang digunakan di dalam kosmetik. Bahan dan zat berbahaya yang ditambahkan dalam kosmetik tersebut adalah merkuri (Hg), asam retinoat (&lt;i style=""&gt;retinoic acid&lt;/i&gt;), serta zat warna rhodamin. Razia BPOM menemukan 3.555 kosmetik yang tak layak digunakan konsumen dan sebagian besar adalah produk import dari China dan Jepang (sumber: www.depkes.go.id).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sekedar diketahui saja, rhodamin biasanya digunakan sebagai pewarna di dalam industri tekstil. Apabila mengkonsumsi/menggunakan rhodamin tentunya akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan. Rhodamin B misalnya, bahan ini bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pada fungsi hati, bahkan kanker hati. Bila menggunakan kosmetik yang mengandung rhodamin, maka akan terjadi penumpukan lemak, sehingga lama-kelamaan jumlahnya terus bertambah. Masyarakat awam mungkin tidak sadar karena efeknya baru akan kelihatan setelah puluhan tahun kemudian. Sementara asam retinoad dapat menyebabkan kulit kering atau rasa terbakar di wajah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Lemah di Riset &amp;amp; Minim Kontrol&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sedangkan merkuri (Hg) &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;termasuk logam berat berbahaya, dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun ketika masuk dalam tubuh. Mengacu kepada Permenkes 220 tahun 1976 (tentang produksi dan peredaran kosmetika &amp;amp; alat kesehatan) kosmetik adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Bisa dipastikan saat ini produsen kosmetik yang membahayakan bagi konsumen tersebut lemah di riset dan hanya mengeruk keuntungan semata dengan mengesampingkan keselamatan konsumen. Oleh karena itu sebaiknya harus ada kajian dan penelitian yang mendalam ketika akan menciptakan produk baru, mengembangkan produk yang sudah ada atau jika menempatkan sesuatu bukan pada peruntukannya. Ini adalah gambaran kecil saja, bahwa lemahnya perlindungan terhadap konsumen dinegara kita. Instruksi atau &lt;i style=""&gt;public warning&lt;/i&gt; saja masih belum cukup. Lagian kalau diperhatikan, sebagaian besar dari mereka (produsen kosmetik) sudah mengantongi izin produksi. Mengapa masih bisa terjadi?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Dalam hal ini, Pemerintah (baca: Depkes, BPOM, Deperindag) harus berani, tegas dan tidak perlu kompromi dalam menindak pihak yang memproduksi, mengimport, dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar sesuai UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Harus ada kontrol yang ketat terhadap setiap produk baru dan pengawasan yang kontinyu terhadap lalu lintas produk lama. Cara pembuatan kosmetik yang baik harus didasarkan pada manajemen mutu. Saatnya kualitas yang berbicara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Belajar dari Beragam Kasus&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sementara di Jawa Timur (27 November 2008), pusat perbelanjaan di Surabaya utara yang diduga banyak produk kosmetik berbahaya juga tak luput dari razia BPOM Surabaya. Kembang Jepun, PGS dan Pasar Atum merupakan lokasi terbanyak ditemukan produk kosmetik berbahaya. Sedang di BG Junction memang ditemukan namun jumlahnya sedikit. Itu belum termasuk pedagang kios-kios kecil yang luput dari razia. Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Surabaya (YPKS) Paidi Pawiraredjo menilai razia dan penertipan tersebut hanya musiman saja. Bahkan, pemerintah terkesan tidak serius dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Sebagian besar para penjual atau pemilik toko tidak memahami bahwa produk yang dia jual tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya bagi konsumen.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Pemerintah harusnya mempunyai &lt;i style=""&gt;alert&lt;/i&gt; yang kuat dengan belajar dari beragam kasus mulai dari keracunan makanan/minuman, &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt;peredaran beberapa produk obat tradisional yang dilarang oleh Badan POM karena mengandung bahan kimia obat, &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;produk susu bubuk formula bayi asal China&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang tercemar zat pewarna plastik atau melamin, sampai pada kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt;Fungsi BPOM yang lemah saat ini terkait beragam kasus di atas adalah adalah pada &lt;i&gt;post marketing vigilance&lt;/i&gt; termasuk &lt;i&gt;sampling&lt;/i&gt; dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum. Karena belum benar-benar dilakukan secara maksimal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Harus ada penelitian ilmiah yang mendalam dan kontrol yang ketat terhadap lalu lintas produk (baik makanan, minuman atau barang konsumsi lainnya). Butuh biaya mahal memang. Tetapi cara itulah yang harus ditempuh untuk membuat &lt;i style=""&gt;guideline&lt;/i&gt; keputusan sebagai bukti ilmiah yang &lt;i style=""&gt;valid &lt;/i&gt;dan menjaga keselamatan konsumen. Kalau perlu pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk juga di lakukan. Sehingga masyarakat benar-benar percaya bahwa jamu yang dikonsumsinya layak dan aman dari sisi kesehatan, kosmetik yang dipakai aman bagi kesehatan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Disisi lain, produsen/distributor harus taat pada kualitas. Harus ada sistem kontrol yang kuat disana. Mulai dari input (penerimaan/perlakuan terhadap bahan baku) sampai pada &lt;i style=""&gt;delivery&lt;/i&gt; ke konsumen. Mengingat &lt;i style=""&gt;human error&lt;/i&gt; atau sistem &lt;i style=""&gt;failure&lt;/i&gt; sangat mungkin terjadi dalam proses produksi (baik itu pada makanan, minuman, kosmetik atau produk lain). Mata rantai setiap alur produksi harus jelas, terukur dan transparan kalau perlu dibuat brosurnya sehingga masyarakat benar-benar mengerti. Bukti sertifikasi terhadap produk bisa diletakkan ditempat produk itu dijual. Sehingga &lt;i style=""&gt;image&lt;/i&gt; dan &lt;i style=""&gt;brand&lt;/i&gt; akan tercipta dan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen akan meningkat. Janganlah semuanya didasarkan pada profit semata, sementara &lt;i style=""&gt;safety product&lt;/i&gt; bagi konsumen diabaikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-1083624790896338746?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/1083624790896338746/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=1083624790896338746' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/1083624790896338746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/1083624790896338746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/12/belajar-dari-kosmetik-pembawa-petaka.html' title='Belajar dari Kosmetik Pembawa Petaka'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SUircViXWVI/AAAAAAAAABw/rOuiR1h_x-0/s72-c/Budi+Phasphoto.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-7946172975906458937</id><published>2008-10-09T23:12:00.000-07:00</published><updated>2008-10-09T23:21:23.371-07:00</updated><title type='text'>Protein Semu yang Beracun pada Susu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SO70MSW4FII/AAAAAAAAABo/B027XOQudXU/s1600-h/Budi_1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 149px; height: 159px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SO70MSW4FII/AAAAAAAAABo/B027XOQudXU/s320/Budi_1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5255406307111343234" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Oleh: Budiono Darmadji*&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;* Praktisi Kesehatan &amp;amp; Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;(di Muat di Surya, Sabtu 27 September 2008)&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Email: budiono@darmadji.com&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Ingatan kita masih segar tentang hasil penelitian tim peneliti Institut Pertanian Bogor yang menemukan bakteri &lt;i style=""&gt;enterobacter sakazakii (ES) &lt;/i&gt;yang terkandung dalam susu formula dan makanan bayi produk lokal. Bakteri &lt;i style=""&gt;enterobacter sakazakii &lt;/i&gt;dalam hasil pengujian enteroksin dan pemakaian/konsumsi yang terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan &lt;i style=""&gt;enteritis&lt;/i&gt; (peradangan saluran pencernaan), &lt;i style=""&gt;sepsis&lt;/i&gt; (infeksi peredaran darah) dan &lt;i style=""&gt;meningitis&lt;/i&gt; (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak). Sayangnya hasil penelitian itu tidak ditanggapi dengan serius oleh Pemerintah (Depkes). Bahkan sumber berita dari Departemen Kesehatan menyatakan bahwa polemik mengenai berita susu formula yang mengandung bakteri ES sebenarnya telah dijelaskan pada jumpa &lt;i style=""&gt;pers&lt;/i&gt; di kantor Depkominfo tanggal 2 April 2008. Pemerintah (Depkes dan BPOM), IPB dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa susu formula yang beredar saat ini, aman dikonsumsi, meski demikian ASI tetap yang terbaik. Benarkah?? ASI memang yang terbaik untuk bayi, tetapi apakah produk susu yang mengandung bakteri ES cukup aman untuk dikonsumsi oleh calon penerus generasi kita dimasa depan? Apakah beragam kasus keracunan makanan dan minuman (mamin) yang sudah terjadi belum menjadikan semua pihak sadar akan menjaga keamanan mamin yang dihasilkan?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Dari &lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sakazakii&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt; ke Melamin&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sebenarnya &lt;i style=""&gt;tools&lt;/i&gt; dan &lt;i style=""&gt;system&lt;/i&gt; sudah ada untuk bisa menciptakan “&lt;i style=""&gt;food safety&lt;/i&gt;”. &lt;/span&gt;Misalnya, standar keamanan pangan HACCP (&lt;i style=""&gt;Hazard Analysis Critical Control Point&lt;/i&gt;), atau standar &lt;i style=""&gt;food safety management system&lt;/i&gt; (ISO 22000) yang dicetuskan oleh &lt;i style=""&gt;International Organization for Standarization&lt;/i&gt; (ISO) pada September 2005. &lt;span style="" lang="SV"&gt;Tetapi masih banyak perusahaan atau produk mamin yang belum sesuai dengan standar tersebut. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;    &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Pada dasarnya bahaya terhadap produk itu sendiri terdiri dari 3 (tiga), yaitu bahaya fisik, bahaya kimia dan bahaya biologi. Peningkatan kasus keracunan akibat bahaya biologi akhir akhir ini juga marak terjadi yang disebabkan oleh varian bakteri, mikroba dan virus. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;    &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Dari bahaya kimia, berita yang menghebohkan dunia saat ini adalah susu bubuk formula bayi asal China&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang tercemar zat pewarna plastik atau melamin. Empat bayi telah meninggal dunia, dan lebih 6.244 lainnya menjadi sakit –termasuk 158 gagal ginjal  akibat susu formula tercemar melamin itu (Surya, 22 September 2008). Pabrik susu Sonlu yang terkemuka dari China mengakui bahwa susu formula terkontaminasi melamin. Zat kimia beracun yang biasanya digunakan untuk membuat plastik, pupuk dan produk pembersih.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Akhirnya teka-teki penyebab banyaknya bayi di China yang terkena kencing batu terjawab sudah. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;    &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Tahun lalu, melamin juga dicampurkan pada produk makanan hewan yang di ekspor China ke Amerika. Sehingga ribuan hewan peliharaan yang mengkonsumsi makanan tersebut berujung pada kematian. Melamin ditambahkan oleh pengusaha gelap mata untuk memberikan cita rasa kaya protein pada makanan disamping dapat menipu test laboratorium. Sekarang FDA (BPOM-nya Amerika) melarang semua warga mengkonsumsi semua produk makanan dan minuman dari China .&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;    &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Asal muasal melamin sendiri dimulai tahun 1907, ketika Leo Hendrik (Ilmuwan kimia asal Belgia) menemukan plastik sintesis pertama yang disebut &lt;i style=""&gt;bakelite&lt;/i&gt;. Peristiwa bersejarah tersebut menandai keberhasilan teknologi kimia awal abad ke-20. dengan segala kelebihan melamin saat itu, sebagian besar orang tidak menyadari akan potensi yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia. Ariwahyoedi pengajar ITB (2002) menyatakan bahwa melamin merupakan suatu polimer, yaitu hasil persenyawaan kimia (polimerisasi) antara monomer &lt;i style=""&gt;formaldehid&lt;/i&gt; dan &lt;i style=""&gt;fenol&lt;/i&gt;. Apabila kedua monomer itu bergabung, maka sifat &lt;i style=""&gt;toxic&lt;/i&gt; dari &lt;i style=""&gt;formaldehid&lt;/i&gt; akan hilang karena telah terlebur menjadi satu senyawa, yakni melamin. Formaldehid sendiri jika masuk ke dalam tubuh dapat mengganggu fungsi sel, bahkan dapat pula mengakibatkan kematian sel.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt; Dalam jangka pendek, hal ini bisa mengakibatkan gejala berupa muntah, diare, dan kencing bercampur darah. Sementara untuk jangka panjang, akumulasi &lt;i style=""&gt;formaldehid&lt;/i&gt; yang berlebih dapat mengakibatkan iritasi lambung, gangguan fungsi otak dan sumsum tulang belakang. Bahkan, fatalnya dapat mengakibatkan kanker (karsinogenik).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Oleh karena itu dengan melihat dampak yang ditimbulkan, kontrol super ketat terhadap proses produksi perusahaan mamin mutlak dilakukan. Harus ada &lt;i style=""&gt;awareness&lt;/i&gt; dan penekanan khusus terhadap proses komunikasi internal dan eksternal sepanjang rantai produksi dari produk itu sendiri. Terkait dengan infrastruktur perusahaan, idealnya harus ada program &lt;i style=""&gt;maintenance&lt;/i&gt; terjadwal yang meliputi &lt;i style=""&gt;layout&lt;/i&gt;, konstruksi, fasilitas, pasokan bahan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;baku, peralatan, &lt;i style=""&gt;design&lt;/i&gt;, dan jasa pendukung (pengelolaan sampah dan limbah). Sedangkan dari sisi operasional, perusahaan harus selalu memperhatikan kesehatan karyawan, kebersihan dan sanitasi, pengukuran dan pengendalian kontaminasi secara rutin. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penguatan di sisi “&lt;i style=""&gt;research&lt;/i&gt; &lt;i style=""&gt;and development&lt;/i&gt;”. Banyak perusahaan mamin yang memproduksi dalam skala besar tetapi lemah di supervisi, penelitian dan pengembangan produknya. &lt;/span&gt;Sehingga kualitasnya patut dipertanyakan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;Waspada dan Perketat Produk Import&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Lagi-lagi BPOM harus bekerja ekstra keras. &lt;/span&gt;Sebagai salah satu badan yang mem-filter produk makanan dan minuman di &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;, BPOM harus memiliki “taring” yang kuat untuk memperketat masuknya produk import di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Sedangkan mengacu kepada standar HACCP, produsen mamin harus &lt;i style=""&gt;aware&lt;/i&gt; dan memastikan sistem manajemen mutu untuk makanan yang &lt;em&gt;&lt;span style="font-style: normal;"&gt;aman untuk produk yang dihasilkan&lt;/span&gt;.&lt;/em&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-style: normal;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-weight: normal;"&gt;Aman&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; disini berarti : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-weight: normal;"&gt;aman untuk diri sendiri, keluarga, teman, lingkungan sekitar dan Dunia. “&lt;i style=""&gt;Save form Farm to Table!&lt;/i&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Kita bisa berkaca pada strategi Kaizen yang diterapkan di Jepang. Bahwa tidak satu haripun produk yang dihasilkan boleh terlewatkan tanpa perbaikan yang dilakukan dalam perusaahaan. Dengan penerapan pola ini, upaya kearah peningkatan kualitas bisa terjaga. &lt;/span&gt;Semua lini produksi harus menerapkan konsep yang sama. Dari input, proses sampai ke output-nya. Jangan bermimpi untuk mendapat output yang bagus dari input yang jelek. Mengingat produk mamin merupakan hasil akhir dari suatu proses roduksi, maka mata rantai dari setiap proses harus benar-benar diketahui dan dijaga kualitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-7946172975906458937?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/7946172975906458937/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=7946172975906458937' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/7946172975906458937'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/7946172975906458937'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/10/protein-semu-yang-beracun-pada-susu.html' title='Protein Semu yang Beracun pada Susu'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/SO70MSW4FII/AAAAAAAAABo/B027XOQudXU/s72-c/Budi_1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-8287463570301538710</id><published>2008-06-13T00:39:00.000-07:00</published><updated>2008-06-13T00:48:39.272-07:00</updated><title type='text'>Jamu BKO Tak Cukup Di-Warning</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt;Oleh:&lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt;Budiono Darmadji *&lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt;* Praktisi Kesehatan &amp;amp; Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);"&gt;(Di Muat di Jawa Pos,  Jumat 13 Juni 2008)&lt;/span&gt;  &lt;div style="text-align: justify; color: rgb(255, 255, 255);"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;br /&gt;Obat&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; tradisional (jamu) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kembali membuat telinga merah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). &lt;i&gt;Public warning ­&lt;/i&gt;pun dikeluarkan lagi dengan menetapkan dan memburu 54 merek jamu yang berbahaya. &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Tentu kita masih ingat &lt;i&gt;public warning&lt;/i&gt; yang dikeluarkan BPOM Nomor: KB.01.001.2003 tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, kemudian BPOM mengeluarkan lagi &lt;i&gt;public warning&lt;/i&gt; nomor KH.00.01.1.5116 tertanggal 4 Desember 2006 dalam kasus yang sama. Ternyata &lt;i&gt;public warning &lt;/i&gt;itu tidak membuat keder produsen jamu berkimia. Telinga produsen jamu berkimia tetap bebal.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Memang keuntungan bisnis di bidang kesehatan cukup menjanjikan. Ruslan Aspan (Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM) menyampaikan, untuk omzet perdagangan obat tradisional saja, nilainya Rp 4 triliun setahun. Sungguh angka yang luar biasa, mengingat tingkat kompetisinya relatif adem ayem karena pasar yang dibidik sudah jelas, tidak perlu mengikuti &lt;i&gt;trend&lt;/i&gt; atau perilaku konsumen. Tinggal mengatur atau membentuk lingkaran setan saja dalam menjalankannya. Hal itulah yang terkadang disalahgunakan produsen.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Seharusnya produsen dan distributor tahu bahwa kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat telah melanggar UU No 23/1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Juga melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Memang sampai saat ini belum ada yang menganggap serius kasus itu. Aparat dan penegak hukum di negeri ini masih terbius euforia kasus korupsi, kekerasan, dan kriminal yang lagi mewabah. Sementara itu, sangat jarang kasus di bidang kesehatan (seperti malapraktik dan peredaran jamu berkimia) yang berujung pada menghukum pelaku seberat-beratnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;b&gt;Waspada&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;Untuk kasus jamu berkimia ini, seharusnya masyarakat juga mencari informasi yang benar. Jangan asal beli. Merek produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, antara lain, Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik, Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro Putih, Prono Jiwo, dan Antanan Kapsul.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Berdasar  penelitian BPOM, obat kimia yang populer untuk dijadikan bahan campuran jamu, antara lain, Antalgin (obat sakit kepala), Fenilbutazone, Metampiron, Firoksikam, Allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida, Aminofilin, paracetamol, CTM, Furosemit, Ciproheptadin, dan Dexametason.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Hampir semua bahan kimia terse­but dapat menyebabkan efek samping langsung terhadap lapisan sel pelindung pada lambung (mukosa lambung), yaitu &lt;i&gt;peptic ulcer&lt;/i&gt; (borok pada dinding mukosa lambung). &lt;i&gt;Peptic ulcer&lt;/i&gt; merupakan penyebab utama bocor lambung (± 70 persen) selain keganasan/kanker pada lambung (± 30 persen).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Masyarakat pada umumnya tahu penyakit &lt;i&gt;peptic ulcer&lt;/i&gt; sebagai penyakit mag. Pengobatan yang tidak adekuat akan mengakibatkan komplikasi lebih lanjut berupa perdarahan lambung, keganasan, akhirnya bocor lambung dan berujung pada kematian. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;br /&gt;Yang paling mengkhawatirkan lagi ialah jumlah dosis dalam satu kemasan jamu, tidak ada etiket yang jelas, cara mencampur tidak menggunakan takaran yang sesuai aturan. Bahkan, terkadang dicampur dengan bahan atau ramuan tertentu yang tidak dilakukan uji ilmiah dahulu.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Itu diperburuk oleh kebiasaan masyarakat yang &lt;i&gt;minded &lt;/i&gt;jamu. Setiap merasa badan pegel linu, ingin langsing, dan sebagainya langsung mengonsumsi jamu tanpa melihat komposisi, takaran, atau efek samping yang ditimbulkan. Yang ada dalam benak orang-orang adalah jamu tradisional itu alami, tidak menyebabkan efek samping, murah, dan praktis.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Padahal, jamu tradisional kemasan yang ada sekarang justru sebaliknya. Dengan segala keterbatasan informasi dan pengawasan dari pemerintah, masyarakat harus benar-benar waspada.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;b&gt;Kontrol Ketat dan Terstandardisasi&lt;/b&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) sebagai regulator dan filter lalu lintas produk, terutama makanan dan obat-obatan, di Indonesia harus benar-benar jeli melihat dan secara rutin mengevaluasi peredaran barang-barang di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;i&gt;Sweeping&lt;/i&gt; dan investigasi terhadap produk baru atau lama harus rutin dijalankan, baik itu produk domestik maupun produk impor. Tidak hanya melihat secara kasat mata dan syarat administratif saja, uji laboratorium kalau perlu juga dilakukan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;br /&gt;Kalau Amerika cukup ketat sekali menerima barang terutama makanan impor melalui FDA-nya, mengapa kita cukup longgar membiarkan produk-produk asing atau lokal yang masuk tanpa ada kontrol yang ketat? Tentu kita masih ingat, produk makanan (permen&lt;i&gt; White rabbit &lt;/i&gt;cs) yang mengandung kandungan zat berbahaya yang sudah lama beredar di masyarakat. Ternyata produk itu mendapatkan lisensi Depkes RI SP No.231/10.09/96.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:8;"  lang="IN" &gt; Berbagai kasus yang terjadi tersebut seharusnya bisa jadi guru berharga bagi BPOM dan Depkes untuk mengambil tindakan. Bukan hanya membuat &lt;i&gt;public warning&lt;/i&gt;, tetapi semua elemen yang terkait (BPOM, penegak hukum, kepolisian, dan masyarakat) harus diajak kerja sama untuk menindak tegas pelaku yang memproduksi obat berkimia tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-8287463570301538710?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/8287463570301538710/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=8287463570301538710' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/8287463570301538710'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/8287463570301538710'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/06/jamu-bko-tak-cukup-di-warning.html' title='Jamu BKO Tak Cukup Di-Warning'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-934098698774967474</id><published>2008-06-13T00:32:00.000-07:00</published><updated>2008-06-13T00:38:53.168-07:00</updated><title type='text'>Menyoal Jamu Berkimia</title><content type='html'>Oleh:&lt;br /&gt;Budiono Darmadji *&lt;br /&gt;* Praktisi Kesehatan &amp;amp; Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dimuat di Harian Surya, Jumat 13 Juni 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;Fenomena beredarnya obat tradisional (jamu) yang mengandung bahan kimia obat kembali mencuat.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memburu 54 merek jamu yang berbahaya (Surya, 11 juni 2008). Sepertinya public warning yang dikeluarkan BPOM Nomor:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;KB.01.001.2003 tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tidak membuat keder produsen jamu kimia berbahaya tersebut. BPOM mengeluarkan lagi public warning nomor KH.00.01.1.5116 tertanggal 4 Desember 2006 dalam kasus yang sama. Tetapi public warning itu tetap membuat produsen jamu berkimia bebal telinganya.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Bisnis di bidang kesehatan cukup menjanjikan. Untuk omzet perdagangan obat tradisional saja nilainya Rp 4 triliun setahun (Ruslan Aspan, Surya 11 juni 2008). Tingkat kompetisinya relatif adem ayem, karena pasar yang dibidik sudah jelas, tidak perlu mengikuti trend atau perilaku konsumen. Tinggal mengatur atau membentuk lingkaran setan saja dalam menjalankannya. Hal itulah yang terkadang disalahgunakan produsen.  &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Seharusnya produsen dan distributor tahu bahwa  kegiatan memroduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat melanggar Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta h dan melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Memang sampai saat ini belum ada yang mengganggap serius kasus ini. Aparat dan penegak hukum di negeri ini masih terbius oleh euforia kasus korupsi, kekerasan dan kriminal yang lagi mewabah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98); font-weight: bold;" lang="IN"&gt; Masayarakat Selalu Waspada&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Untuk kasus jamu berkimia ini, seharusnya masyarakat juga mencari tahu jangan asal beli saja. Merek produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat antara lain: Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik, Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro Putih, Prono Jiwo dan Antanan Kapsul.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Berdasarkan  penelitian BPOM, obat kimia yang populer untuk dijadikan bahan campuran jamu antara lain Antalgin (obat sakit kepala), Fenilbutazone, Metampiron, Firoksikam, Allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida, Aminofilin, paracetamol, CTM, Furosemit, Ciproheptadin, dan Dexametason.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Hampir semua bahan kimia tersebut dapat menyebabkan efek samping langsung terhadap lapisan sel pelindung pada lambung (mukosa lambung), yaitu peptic ulcer (borok pada dinding mukosa lambung). Peptic ulcer, merupakan penyebab utama bocor lambung (± 70 persen) selain keganasan/kanker pada lambung (± 30 persen).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Masyarakat pada umumnya mengetahui penyakit peptic ulcer sebagai penyakit maag. Pengobatan yang tidak adekuat akan mengakibatkan komplikasi lebih lanjut berupa perdarahan lambung, keganasan, akhirnya bocor lambung dan berujung pada kematian. Memang efeknya tidak langsung dirasakan, karena sifat bahan kimia tersebut yang membutuhkan waktu lama untuk dapat menimbulkan efek samping.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Yang paling mengkawatirkan adalah jumlah dosis dalam satu kemasan jamu, tidak ada etiket yang jelas, cara mencampur tidak menggunakan takaran yang sesuai aturan bahkan terkadang dicampur dengan bahan atau ramuan tertentu yang tidak dilakukan uji ilmiah dahulu. Apalagi kebiasaan masyarakat yang minded jamu, setiap merasa badan pegel linu, ingin langsing, dan sebagainya langsung mengonsumsi jamu tanpa melihat komposisi, takaran, atau efek samping yang ditimbulkannya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Yang ada dalam benak orang-orang adalah jamu tradisional itu alami, tidak menyebabkan efek samping, murah dan praktis. Padahal untuk jamu tradisional kemasan yang ada sekarang justru sebaliknya. Dengan segala keterbatasan informasi dan pengawasan dari pemerintah, masyarakat harus harus benar-benar waspada.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98); font-weight: bold;" lang="IN"&gt; Kontrol dan Terstandarisasi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) sebagai regulator dan filter lalu lintas produk terutama makanan dan obat-obatan di Indonesia harus benar-benar jeli melihat dan secara rutin mengevaluasi peredaran barang-barang di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; Sweeping dan investigasi terhadap produk baru atapun lama harus rutin dijalankan baik itu produk domestik maupun produk import. Tidak hanya melihat secara kasat mata dan syarat administratif saja, uji laboratorium kalau perlu juga dilakukan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Kalau Amerika cukup ketat menerima barang terutama makanan yang di-import melalui FDA-nya, mengapa kita dengan cukup longgarnya membiarkan produk-produk asing atau lokal yang masuk tanpa ada kontrol tersistem yang ketat? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Tentunya kita masih ingat, produk  makanan (permen) yang mengandung kandungan zat berbahaya yang sudah lama beredar di masyarakat ternyata mendapatkan lisensi Depkes RI SP No.231/10.09/96. Dengan berbagai kasus yang terjadi tersebut, seharusnya bisa jadi guru berharga bagi BPOM dan Depkes untuk mengambil tindakan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya membuat public warning saja tetap semua elemen yang terkait (BPOM, penegak hukum, kepolisian, dan masyarakat) harus diajak kerjasama untuk menindak tegas terhadap pelaku yang memproduksi obat berkimia tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Badan POM juga harus benar-benar mengamati perubahan perilaku produsen dan konsumen, apa yang dilakukan dan terjadi dilapangan. Itulah perlunya melakukan penelitian dan kontrol yang terus menerus, bukan hanya survei pasar untuk melihat harga dan lalu lintas produk-produk lama yang telah beredar, tetapi juga penelitian untuk produk-produk baru yang akan beredar ke masyarakat baik produk domestik maupun import. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;Badan POM harus menetapkan standar yang ketat dan mempunyai sumber intelejen dan informasi yang akurat terhadap lalu lintas produk di masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan keputusan. Untuk produk-produk import seharusnya pihak produsen atau ekpostir sendiri juga harus mempunyai quality control (QC) professional yang ditempatkan di negara yang memproduksi produk. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Undang Undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus benar-benar menjadi pijakan bagi semua produsen ketika mau membuat atau mengembangkan produknya. Untuk konsumen sendiri haruslah waspada, kalau mau membeli produk haruslah dilihat labelnya, minimal harus tahu kandungannya, expired date, dan lisensinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;Kalau memungkinkan memanfaatkan informasi kesehatan dari berbagai sumber misalnya customer service produsen sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang mengadung bahan yang belum diketahuinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;!--[if !supportLineBreakNewLine]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Arial; color: rgb(98, 98, 98);" lang="IN"&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-934098698774967474?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/934098698774967474/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=934098698774967474' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/934098698774967474'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/934098698774967474'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/06/menyoal-jamu-berkimia.html' title='Menyoal Jamu Berkimia'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-3442342391851489932</id><published>2008-03-04T18:29:00.000-08:00</published><updated>2008-03-04T18:35:37.759-08:00</updated><title type='text'>Heboh, Susu Formula Berbakteri</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh: Budiono Darmadji *&lt;br /&gt;* Praktisi Kesehatan &amp;amp; Alumnus FKM Unair&lt;br /&gt;Email: dion_fkmunair@yahoo.com.au&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;(di muat di Jawapos, 29 Februari 2008)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, konsumsi susu setiap tahun mencapai angka 1,5 miliar liter. Namun hanya 550 juta liter yang bisa dipenuhi dari produk dalam negeri. Artinya secara tidak langsung ketergantungan kita terhadap produk impor susu memang masih sangat tinggi, karena memang produk lokal tidak mencukupi, selain itu bahan baku memang sangat minim sekali. Oleh karena itu untuk mulai melepaskan ketergantungan impor, pengembangan peternakan terpadu menjadi pilihan yang mutlak.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tetapi masalah terjadi, ketika tim peneliti Institut Pertanian Bogor menemukan bakteri enterobacter sakazakii yang terkandung dalam susu formula dan makanan bayi produk lokal. Dari 22 sampel produk susu formula sebesar 22,73% mengandung bakteri. Sementara 15 sampel makanan bayi sebesar 40% juga ditemukan bakteri. Dalam beberapa artikel dan sumber disebutkan bahwa bakteri enterobacter sakazakii dalam hasil pengujian enteroksin dan pemakaian/konsumsi yang terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Taat Prosedur dan Kualitas&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang perlu dipahami adalah, produk susu sangat rentan terkontaminasi bakteri.  Karena itu quality kontrol di setiap lini produksi mutlak untuk dijalankan. Mulai dari penerimaan bahan baku, processing, packaging, sampai dengan pendistribusian harus ada standar kualitas yang jelas. Saat menerima bahan baku harus langsung di cek apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak, kalau tidak harus dengan tegas di reject. Begitu juga dalam proses produksi. Semua harus sesuai dengan standar operating procedure (misalnya sterilisasi peralatan dan ruangan,  pakaian karyawan yang tertutup, struktur bangunan yang aman). Supervisi produksi dan peran quality control sangat dominan untuk mengawal ”food safety” karena memang proses pembuatan susu formula cukup panjang. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi konsumen mengingat susu formula bukanlah produk yang steril, maka harus benar-benar taat azas (aturan pemakaian/penyajiannya), misalnya harus mencuci tangan sebelum membuat susu, menggunakan air matang ketika mencampur susu, peralatan yang dipakai (botol, sendok takar) harus benar-benar bersih.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Petikan wawancara dengan Direktur Sari Husada (Produsen Susu Tersebsar di Indonesia) yang mengatakan bahwa semua pabrik susu tidak ada yang terbebas dari  enterobacter sakazakii harus menjadi perhatian yang serius dan ditelaah lebih mendalam oleh Departemen Kesehatan dan BPOM. Sementara ungkapan Menkes yang menyatakan bahwa harus diwaspadai bahwa mungkin ada ”hidden agenda” di balik publikasi penelitian tersebut terlalu berlebihan. Klarifikasi dari Rektor IPB bahwa penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti IPB itu atas biaya APBN dan murni adalah hasil kajian ilmiah perguruan tinggi dan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya pemerintah harus berterima kasih atas publikasi penelitian karena dapat menyelamatkan kepentingan publik. Dan hal ini bisa sebagai signal bahwa pemerintah juga kurang sigap dalam merespon, mengingat penelitian itu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2003. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sementara saat ini masyarakat yang mempunyai balita sangat was-was ketika akan membeli produk susu atau makanan bayi terkait dengan bahayanya tersebut. Masih membekas di memory kita tentang peredaran beberapa produk obat tradisional karena mengandung bahan kimia obat (Publik warning nomor KH.00.01.1.5116 tertanggal 4 Desember 2006), kemudian penggunaan formalin pada makanan impor cina, ataupun pada daging. Seharusnya hal itu semua bisa dijadikan pelajaran yang berharga.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Waspada Sejak Dini&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Memang sebagai konsumen yang awam, kita tidak mengetahui dan merasakan secara langsung dampak setelah mengkonsumsi produk susu atau makanan yang berbahaya tersebut pada bayi, seolah kita merasakan tidak ada masalah dan sehat-sehat saja pada bayi yang mengkonsumsi susu tersebut, asumsi tersebut benar jika dihubungkan dengan sifat dasar pemaparan dari bakteri yang menempel di dinding usus yang membutuhkan waktu yang lama sampai menimbulkan dampak yang telah disebutkan di atas. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Secara gampang saja, kita harus sejak dini waspada terhadap setiap barang atau produk makanan yang akan kita beli untuk dikonsumsi apalagi untuk bayi. Selalu lihat kandungan pada setiap kemasan produk makanan yang akan kita beli. Jika tidak tertulis, tunda dulu keinginan kita untuk membelinya. Kalupun itu produk alami yang tidak mencantumkan kandungannya, minimal kita harus melihat tekstur, warna dan baunya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya kita juga tidak terlalu menyalahkan pihak produsen atau pelaku yang memproduksi produk makanan yang mengandung bakteri berbahaya atapun bahan sintetis berbahaya, karena sebetulnya ada kecenderungan masyarakat kita sendiri yang menyukai hal-hal yang berbau instan, tertarik dengan warna, tampilan produk yang menarik dan harga yang murah daripada pertimbangan dari segi kualitas dan aspek kesehatan dalam jangka panjang bagi kesehatan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengawasan Ketat &amp;amp; Lintas Sektoral&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bagi Badan POM, kondisi geografis dan pasar yang luas dan tersebar di daerah-daerah menjadi kendala untuk mengontrol dan mengawasi penyebaran berbagai produk skala besar, apalagi maraknya differensiasi produk  hingga ribuan merek. Tapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi BPOM untuk menghindar atau tutup mata terhadap permasalahan yang ada.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kerjasama kelembagaan dan lintas sektoral harus diperkuat guna meminimalisasi berbagai bentuk penyimpangan. Tidak hanya institusi pemerintah, peran masyarakat dan LSM perlu bersatu padu guna mengawasi peredaran produk makanan ataupun minuman. Pemerintah, masyarakat dan Lembaga konsumen harus bersifat proaktif dalam mengawasi berbagai macam penyimpangan produk makanan yang ujungnya merugikan masyarakat sebagai konsumen.Balai POM sebagai regulator dan filter lalu lintas produk terutama makanan dan obat-obatan harus benar-benar dengan jeli melihat dan secara rutin mengevaluasi peredaran barang-barang di lapangan. Sweeping dan investigasi terhadap produk baru, atapun lama harus rutin dijalankan baik itu produk domestik maupun produk import. Tidak hanya melihat secara kasat mata, uji laboratorium kalau perlu juga dilakukan. Sistem pengawasan melalui standarisasi dan sertifikasi pada produk bahan makanan dan memberi solusi alternatif harus dengan rutin disosialisasikan kepada produsen dan masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-3442342391851489932?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/3442342391851489932/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=3442342391851489932' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/3442342391851489932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/3442342391851489932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/03/heboh-susu-formula-berbakteri.html' title='Heboh, Susu Formula Berbakteri'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-7202167721634608503</id><published>2008-02-27T21:06:00.000-08:00</published><updated>2008-02-27T21:09:21.307-08:00</updated><title type='text'>Konsep Otonomi Solusi Untuk Askeskin</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh: Budiono Darmadji*&lt;br /&gt;* Praktisi Kesehatan &amp;amp; Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Di Muat di Seputar Indonesia, Rabu 27 Februari 2008)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini rumah sakit pemerintah di Indonesia diributkan beragam persoalan pelaksanaan program Askeskin. Ada beberapa rumah sakit yang menolak pasien dari golongan masyarakat miskin dan ada juga yang menerima dengan segala keterbatasan dan berat hati. Agaknya amanat negara yang termaktup dalam UUD 1945 pasal 28h hanya mimpi bagi rakyat miskin. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bagi rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah seharusnya tidak ada perbedaan ketika melayani pasien gakin dengan melayani pasien umum apalagi menolaknya. Lihat lagi hak dan kewajiban pasien. Semuanya harus berdasar pada standar pelayanan yang telah ditetapkan. Perbedaannya mungkin hanya pada fasilitas pelayanan yang diberikan. Karena sudah menjadi kewajiban dan janji pemerintah bahwa gakin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah kelas III, selain itu gakin juga berhak mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang telah diberikan dan memperoleh tanggapan terhadap keluhannya tersebut. Tetapi fakta dilapangan sungguh berbicara lain. Dengan tidak lagi membahas rumitnya birokrasi dan persyaratan yang harus dilalui oleh gakin serta beragam persoalan yang muncul, dalam hal ini pemerintah juga secara tidak langsung telah memasung hak kesehatan bagi gakin itu sendiri. Tentu kita masih ingat terhadap penghapusan jenis obat-obatan jenis tertentu untuk gakin, kemudian semrawutnya masalah verifikasi terhadap gakin, tunggakan miliaran rupiah dari setiap rumah sakit yang belum terbayar, belum lagi masalah mental pelaksana program dilapangan. Dengan melihat beragam persoalan di atas seharusnya pemerintah melalui Departemen Kesehatan harus dengan sigap merubah strategi pelaksanaan program untuk gakin tersebut. Ketika pendekatan secara terpusat dan terfragmentasi dengan penunjukan langsung PT Askes sebagai pengelola dana askeskin gagal mengemban amanah, dan beberapa rumah sakit yang menolak pasien gakin, pemerintah harus dengan tegas dan sigap untuk mencari terobosan lain. Kesalahan yang sama jangan sampai terulang lagi. Lebih tepatnya Pemerintah melalui Departemen Kesehatan harus membentuk lembaga baru satu pintu yang menerapkan konsep program managed care secara otonomi disetiap daerah. Apapun namanya yang pasti lembaga tersebut bisa menjadi salah satu pilihan untuk mengelola masyarakat miskin mulai dari dana, kepersertaan sampai pada pemberian pelayanan kesehatan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bapel JPKM di Setiap Daerah&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Salah satu konsep untuk program “managed care” pada gakin misalnya dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Bapel JPKM). Penulis sungguh optimis dengan penerapan Bapel JPKM secara otonomi disetiap daerah bisa mengatasi beragam persoalan yang selama ini terjadi, karena tiga fungsi pokok yang harus ada dalam Bapel JPKM adalah (1) fungsi kepersertaan, (2) fungsi keuangan, dan (3) fungsi pemeliharaan kesehatan. Ini sudah cukup ideal untuk diterapkan. Karena selama ini pelaksanaan askeskin terfragmentasi disetiap instansi atau organisasi, mulai dari pengelola dana (PT Askes), fungsi kepersertaan (belum jelas siapa yang paling bertanggung jawab terhadap verifikasi bagi gakin), fungsi pemeliharaan kesehatan (tidak kooperatifnya rumah sakit pemerintah dalam melakukan klaim, lihat saja penggelembungan tagihan yang selama ini masih menjadi masalah). Sehingga dengan kondisi yang lintas sektoral tersebut akan sangat sulit untuk melakukan monitoring dan evaluasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Untuk melihat keberhasilan konsep Bapel JPKM tersebut, kita bisa melihatnya di Jembrana Bali (Jaminan Kesehatan Jembrana), atau di Gorontalo. Dengan pendekatan yang komprehensif semuanya bisa diukur dan di evaluasi. Disini peran dominan pemerintah adalah sebagai satuan pengawas intern. Selain itu dengan pendekatan secara otonomi, program untuk gakin bisa dengan tepat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Supervisi dan Efisiensi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dengan pelayanan yang serba minimalis bagi gakin, pemerintah harus benar-benar membuat strategi jitu untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan merata  bagi gakin. Harapan menjadikan pembangunan kesehatan sebagai sub sistem dalam pembangunan nasional harus tetap dijalankan. Mimpi mewujudkan Indonesia 2010 bisa sebagai pemacu untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak khususnya bagi gakin.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dengan dibentuknya Bapel JPKM disetiap daerah, maka profesionalitas dan keterbukaan mutlak menjadi syarat utama. Langkah awal dalam jangka pendek yang harus dijalankan disetiap daerah adalah penataan terhadap organisasi internal dan verifikasi terhadap jumlah gakin selain. Disini dibutuhkan kerjasama dan kejujuran dari semua pihak, tidak terkecuali bagi gakin sendiri. Disisi lain rumah sakit sebagai organisasi partner Bapel JPKM yang memberikan pelayanan kesehatan harus sesering mungkin menyuarakan gerakan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Kalau pelayanan yang diberikan tidak sesuai yang diharapkan maka Bapel berhak untuk komplain sampai memutuskan hubungan kerja dengan rumah sakit. Sedangkan Pemerintah harus selalu melakukan supervise, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Sehingga semuanya tidak ada yang dirugikan atau lebih diuntungkan. Akan tercipta simbiosis mutualisme antara Pemerintah, Bapel JPKM, masyarakat dan Provider pemberi pelayanan kesehatan. Harapannya dalam jangka panjang dengan adanya konsep yang otonomi tersebut akan tercipta program-program baru atau inovasi pelayanan yang dalam jangka panjang bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-7202167721634608503?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/7202167721634608503/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=7202167721634608503' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/7202167721634608503'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/7202167721634608503'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2008/02/konsep-otonomi-solusi-untuk-askeskin.html' title='Konsep Otonomi Solusi Untuk Askeskin'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-816930640778217804</id><published>2007-08-03T19:27:00.000-07:00</published><updated>2007-08-03T19:29:14.320-07:00</updated><title type='text'>Dari Clif Muntu Ke White Rabbit Candy Cs</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Budiono Darmadji,S.KM*&lt;br /&gt;*Praktisi Kesehatan &amp; Alumnus FKM Unair&lt;br /&gt;(di Muat di SINDO sore, Jum’at 3 Agustus 2007)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di dunia bisnis berkompetisi itu unik dan dinamik. Tidak ada satupun  resep tokcer untuk menaklukkan lawan bisnis dengan sekejap. Nurani dan kepercayaan menjadi taruhan. Oleh karena itu diperlukan strategi yang tersistem dan terukur. Karena setiap bisnis yang dijalankan pasti mempunyai tujuan dan lingkungan yang khas. Mengikuti trend-pun belum cukup. Bahkan terkadang menciptakan produk baru yang berkualitas dengan harga yang murah sekalipun kepada konsumen belum tentu menjadi jaminan untuk bisa diterima dan sesuai dengan apa yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang antara produsen dan konsumen ada jarak, bukan hanya jarak dalam arti lokasi  dan waktu, tetapi juga kemauan masing-masing pihak. Produsen pada hakekatnya menjual barang dan jasa yang diproduksinya,  sedangkan konsumen hanya membeli apa yang dia mau dengan harga yang dia rasa wajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lemahnya Perlindungan Konsumen&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Secara teori kita mengakui bahwa konsumen adalah raja, tetapi terkadang hal itu tidak sesuai dengan realitas yang ada dilapangan. Untuk jenis produk atau jasa tertentu, ketika konsumen tidak tahu benar terhadap apa yang mereka beli, maka akan tercipta ”asymetric knowledge“ antara konsumen dengan produsen. Dan konsumenlah yang dirugikan.&lt;br /&gt;Didukung dengan perkembangan teknologi, telah membawa dampak yang luar biasanya bagi perkembangan dunia bisnis. Kalau produsen menemukan ide atau produk baru yang dapat di produksi secara komersial, idealnya harus dilakukan uji produk dan uji pasar lebih dulu. Penting untuk mengetahui dampaknya dan bagaimana reaksi pasar terhadap suatu produk baru tersebut. Bilamana produk itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh badan yang berwenang dan diterima oleh pasar dengan enthusiasme yang besar dan ternyata pasarnya cukup besar dan luas, maka pengembangan ke arah produksi secara komersial dapat dijalankan. Dan bagi produsen pengembangan riset untuk penemuan - penemuan baru dengan ide kreatif dan inovatif memang harus terus dilakukan dan dibolehkan, meskipun dengan ide yang paling aneh sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah terkadang yang disalahgunakan produsen. Ketika mengetahui produknya atau produk orang lain cukup laku dilapangan, berbagai upaya dilakukan untuk tetap menarik hati dari konsumen. Masih membekas di memory kita tentang peredaran beberapa produk obat tradisional yang dilarang oleh Badan POM karena mengandung bahan kimia obat melalui public warning nomor KH.00.01.1.5116 tertanggal 4 Desember 2006, kemarin peredaran terhadap obat tradisional yang dilarang itu terjadi lagi di Makasar. Seharusnya produsen dan distributor tahu bahwa  kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat telah melanggar Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah dan melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah. Dan beberapa hari lalu kita dikejutkan dengan beberapa produk dari China yang mengandung bahan berbahaya. 7 (tujuh) macam produk makanan positif mengandung formalin dan jenis pasta gigi mengandung bahan kimia berbahaya, diantaranya: white rabbit candy, kiamboy, classic candy, black current, white current, dan white plum untuk jenis permen, dan maxam dengan 3 varian untuk jenis pasta gigi yang mengunakan bahan yang seharusnya digunakan untuk minyak rem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata tidak hanya Clif Muntu saja yang di formalin!. Permen-pun menjadi sasaran empuk untuk diawetkan!. Apakah ini bukti serakahnya sifat manuasia?&lt;br /&gt;Formalin yang banyak digunakan didunia medis untuk mengawetkan mayat, sekarang seolah telah memasyarakat untuk digunakan kepentingan yang tidak semestinya. Dulu kita masih ingat maraknya pentol bakso ber-boraks, tahu yang di putihkan, dsb.&lt;br /&gt;Hal tersebut membuktikan bahwa perlindungan terhadap konsumen di negara kita masih sangat lemah. Tidak cukup banyak media edukasi yang memberikan penjelasan pada  konsumen terhadap produk yang akan di beli. Beberapa produk makanan masih ada yang belum mencantumkan kandungan seluruhnya yang sebenarnya, ataupun nilai gizi yang sesuangguhnya, yang ada justru promosi yang sangat berlebihan baik di media elektronik maupun cetak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kontrol Ketat &amp; terstandarisasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) sebagai regulator dan filter lalu lintas produk terutama makanan dan obat-obatan di Indonesia harus benar-benar dengan jeli melihat dan secara rutin mengevaluasi peredaran barang-barang di lapangan. Sweeping dan investigasi terhadap produk baru atapun lama harus rutin dijalankan baik itu produk domestik maupun produk import. Tidak hanya melihat secara kasat mata dan syarat administratif saja, uji laboratorium kalau perlu juga dilakukan. Karena, dilapangan juga masih kecolongan dengan air minum kemasan (merek Aqua) yang dipalsukan.&lt;br /&gt;Kalau Amerika cukup ketat sekali menerima barang terutama makanan yang di import melalui FDA-nya, mengapa kita dengan cukup longgarnya membiarkan produk-produk asing yang masuk tanpa ada kontrol tersistem yang ketat? Bagaimana bisa produk  yang mengandung kandungan zat berbahaya yang sudah lama beredar di masyarakat ternyata mendapatkan lisensi? White rabbit yang mengandung formalin mempunyai nomor Depkes RI SP No.231/10.09/96. Dengan berbagai kasus yang terjadi sebelumnya, seharusnya bisa jadi guru berharga bagi BPOM dan Depkes untuk mengambil tindakan.&lt;br /&gt;Badan POM juga harus benar-benar mengamati perubahan perilaku produsen dan konsumen, apa yang dilakukan dan terjadi dilapangan. Itulah perlunya melakukan penelitian dan kontrol yang terus menerus, bukan hanya survei pasar untuk melihat harga dan lalu lintas produk-produk lama yang telah beredar, tetapi juga penelitian untuk produk-produk baru yang akan beredar ke masyarakat baik produk domestik maupun import. Badan POM harus menetapkan standar yang ketat dan mempunyai sumber intelejen dan informasi yang akurat terhadap lalu lintas produk di masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan keputusan. Untuk produk-produk import seharusnya pihak produsen atau ekpostir sendiri juga harus mempunyai quality control (QC) professional yang ditempatkan di negara yang memproduksi produk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Undang Undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus benar-benar menjadi pijakan bagi semua produsen ketika mau membuat atau mengembangkan produknya. Untuk konsumen sendiri haruslah waspada, kalau mau membeli produk haruslah dilihat labelnya, minimal harus tahu kandungannya, expired date, dan lisensinya. Kalau memungkinkan memanfaatkan informasi kesehatan dari berbagai sumber misalnya customer service produsen sebelum membeli atau mengkonsumsi produk yang mengadung bahan yang belum diketahuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Budiono Darmadji,S.KM*&lt;br /&gt;*Praktisi Kesehatan &amp;amp; Alumnus FKM Unair Surabaya&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:dion_fkmunair@yahoo.com.au"&gt;dion_fkmunair@yahoo.com.au&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-816930640778217804?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/816930640778217804/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=816930640778217804' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/816930640778217804'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/816930640778217804'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2007/08/dari-clif-muntu-ke-white-rabbit-candy.html' title='Dari Clif Muntu Ke White Rabbit Candy Cs'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-5656688624125667482</id><published>2007-08-01T20:11:00.000-07:00</published><updated>2007-08-01T20:15:14.071-07:00</updated><title type='text'>Meninjau Ulang SK Menkes No 417/2007</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh: Budiono Darmadji,S.KM*&lt;br /&gt;*Praktisi Kesehatan &amp; Litbang RS Swasta di Surabaya(di muat di Opini Jawa Pos, Rabu 11 Juli 2007)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kita masih ingat pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK) tahun 1998, kemudian pada tahun 2002 menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPSBBM). Apapun nama dari program tersebut tujuan salah satunya adalah sebagai uji coba memberikan pelayanan kesehatan kepada Gakin. Kalau menyebut Gakin harusnya ”hati” yang harus berbicara. Bagaimana masyarakat tidak mampu (gakin, tunawisma, pengungsi, yatim piatu, dan anak jalanan) benar-benar mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang layak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu dapat prima, tanpa ada gejolak/keluhan? Pengalaman berbicara bahwa pelaksana program di lapangan belum bisa dengan benar mengemban amanat untuk program gakin tersebut. Banyak alokasi dana gakin yang diperuntukkan kepentingan lain di luar program, misalnya merenovasi kantor, pembelian fasilitas kantor. Sunggguh naif, gakin menjadi subjek yang harus menerima petaka itu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal kita lihat UUD 1945 pasal 28 H menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kapan mentalitas ”oknum” pegawai pemerintah kita berubah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabar terbaru per 1 juli 2007 Pemerintah pusat tidak lagi menanggung obat-obatan untuk Gakin. Bagaimana dengan SK Menkes no 417/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keseimbangan&lt;br /&gt;Idealnya, bagi pihak Rumah Sakit tidak ada perbedaan ketika melayani pasien Gakin dengan melayani pasien umum.  Semuanya harus “mengikuti standart pelayanan minimal”. Perbedaannya mungkin hanya ada pada fasilitas pelayanannya.  Meskipun dalam Askeskin tersebut Gakin berhak atas: pelayanan kesehatan di RS pemerintah kelas III atas rujukan dari Puskesmas, selain itu Gakin berhak mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang telah diberikan dan memperoleh tanggapan terhadap keluhannnya tersebut. Tanpa membahas lagi rumitnya birokrasi yang harus di lalui oleh Gakin, hati kita semakin menjerit dan sekarat ternyata masih ada yang berani ”memainkan” program tersebut guna kepentingan ”perut” pribadi para oknum pelaksana program Askeskin dilapangan. Lagi-lagi Gakin tidak mampu berbicara dan berbuat banyak. Sudah mendapatkan pelayanan gratis yang minimalis tanpa berbelit-belit bagi Gakin adalah suatu anugerah hidup yang terindah dan sangat disyukuri, boro2 mau mengeluh terhadap ini dan itu!. Memang harus tercipta ”Yin Yang”, keterbukaan dan profesionalitas antara: Lembaga Asuransi (khususnya PT Askes), Provider Kesehatan yang melayani gakin, dan Masyarakat (Gakin sendiri). Disini peran Pemerintah juga sangat dibutuhkan dan harus dominan sebagai  lembaga pengawas yang tegas dan benar2 tahu serta bertanggung jawab mengawasi semuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Refresh Konsep Bapel JPKM&lt;br /&gt;Salah satu konsep untuk program ”managed care” pada Gakin adalah dengan membentuk Bapel JPKM. Bapel JPKM merupakan suatu lembaga atau badan penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan khusus untuk Gakin dan masyarakat umum lainnya yang melaksanakan tiga fungsi pengelolaan sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan masyarakat. Fungsi tersebut adalah (a) fungsi kepesertaan; (b) fungsi keuangan; dan (c) fungsi pemeliharaan kesehatan. Sebenarnya ini sudah cukup ideal!. Tetapi mengevaluasi  pelaksanaannya di Jatim juga belum maksimal, kita masih ingat dana yang seharusnya di alokasikan untuk program dan kepentingan Gakin malahan oleh ”oknum” di Bapel dialokasikan untuk kepentingan yang lain. Monitoring dan evaluasi di lapangan terhadap pelaksanaan program tersebut masih lemah.&lt;br /&gt;Pemerintah melalui Menkes sudah menjelaskan tidak mencabut SK 417/SK/IV/2007 tersebut, tetapi hanya merevisi saja, hanya membatasi terhadap jenis pelayanan yang diberikan kepada Gakin, tidak pada kualitasnya. Memang Per 1 juli 2007 obat-obatan untuk Maskin tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Kita harus menyadari bahwa anggaran Pemerintah untuk kesehatan Maskin juga terbatas (Rp.1,7 triliun untuk tahun 2007), jumlah penduduk miskin kita yang besar (76,4 juta pada tahun 2007). Artinya dalam satu tahun untuk 1 orang hanya memperoleh biaya sebesar Rp.22.250 atau kurang lebih Rp.60/hari. Bila Premi Askes untuk setiap kepala per bulan sebesar Rp.5000, dalam setahun biayanya Rp.60.000, sehingga biaya Askes untuk 76,4 masyarakat miskin adalah sebesar 4,584 triliun.  Sungguh memprihatinkan karena ketidakseimbangannya cukup besar!. Hal itulah yang membuat Pemerintah harus benar-benar membuat strategi jitu untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan merata untuk Gakin. Harapan menjadikan pembangunan kesehatan sebagai sub system dalam pembangunan nasional harus tetap dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Verifikasi Gakin &amp;amp; Efisiensi&lt;br /&gt;Dengan ada penghentian anggaran dari pemerintah pusat terkait dengan biaya obat-obatan untuk masyarakat miskin tersebut, langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah verifikasi jumlah Gakin secepatnya dan pengelolaan anggaran yang profesional. Terkait dengan verifikasi Gakin dibutuhkan kerjasama yang ”jujur” dengan masyarakat dan semua elemen yang terkait. Disisi lain Rumah sakit harus menyuarakan gerakan efisiensi. Ini hal yang bisa dilakukan dalam jangka pendek, selanjutnya kedepan Rumah sakit harus bisa benar-benar menghitung unit cost disetiap pelayanan dengan tujuan untuk rasionalisasi tarif dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya subsidi silang pelayanan. Hal ini perlu dilakukan Rumah sakit, apabila ingin tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat miskin. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-5656688624125667482?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/5656688624125667482/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=5656688624125667482' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/5656688624125667482'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/5656688624125667482'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2007/08/meninjau-ulang-sk-menkes-no-4172007.html' title='Meninjau Ulang SK Menkes No 417/2007'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-3053506238039759244</id><published>2007-07-03T19:43:00.000-07:00</published><updated>2007-07-03T19:46:38.472-07:00</updated><title type='text'>MISKIN SUMBER DAYA OTAK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;(Refleksi di Hari Keluarga Nasional XIV)&lt;br /&gt; (Di Muat di SINDO sore, Senin 2 Juli 2007)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Budiono Darmadji*&lt;br /&gt;*Alumnus FKM Unair  &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketika masih kecil kita berbangga dengan negeriku yang kaya akan keanekaragaman hayati, sebutan sebagai negara agraris, negara penghasil dan pengekspor beberapa bahan baku terbesar di dunia. Tapi rasa bangga itu kini kian sirna tatkala melihat mahalnya harga minyak goreng, pemerintah masih mengimport beras, penjarah hutan ”berdasi” masih banyak yang bebas berkeliaran, berita tentang korupsi, penganiayaan, dan kejahatan masih menghiasi headline news tiap hari.&lt;br /&gt;Kita semakin sadar bahwa keberlimpahan Sumber Daya Alam, sebutan sebagai negeri Agraris yang gemah ripah loh jinawi ternyata  tidak menjamin Negeriku akan menjadi Negara yang maju atau menjadi negara yang kaya atau miskin. Lihat saja Negara Jepang, 80% daerahnya terdiri dari pegunungan dan tidak akan cukup untuk pertanian dan peternakan, tetapi saat ini jepang menjadi raksasa ekonomi nomor dua didunia. Jepang laksana “industri terapung” yang kokoh sekali, mengimpor bahan baku dari berbagai negara dan mengekspornya kembali. Swiss tidak mepunyai perkebunan coklat, tetapi merupakan negara pembuat coklat terbaik di dunia. Negara swiss hanya 11% daratannya yang bisa ditanami tetapi bisa mengolah susu menjadi kualitas terbaik. Kita miskin bukan karena Sumber Daya Alam atau karena alam kejam pada kita. Kita terbelakang/lemah dan miskin karena perilaku kita yang kurang baik!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Social Crisis&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat kita sekarang sedang menghadapi ”euforia”. Di media elektronik maupun cetak dapat kita lihat maraknya ”infotainment” dan tanpa sadar masyarakat kita lebih “enjoy” menikmati gosip2 artis dan acara komedi dari pada memikirkan hal yang lebih berisi untuk perbaikan bangsa ini (wabah “tukulis tukulista” telah melanda negeri ini). Berita korupsi-pun di sulap menjadi gosip yang menarik!. Seolah-olah hukum dijadikan sebagai ”objek” infotainment bukan malah dijunjung tinggi untuk ditegakkan!. Belum lagi banyak plesetan, misalnya negara BBM (Benar-Benar Mabuk), apakah itu semua dilakukan sebagai bentuk kritik atau cerminan terhadap keadaan bangsa kita sekarang?. Realitas menunjukkan bahwa angka kemiskinan masih tinggi yaitu sebesar 39,5 juta jiwa atau 17,75% dari total populasi (BPS 2006), masih banyak penduduk miskin yang berada diwilayah terpencil yang belum tersentuh program pemerintah (Sekitar 70% penduduk miskin di perdesaan bekerja di sektor pertanian)., angka kematian bayi 31/1000 kelahiran hidup,  pengangguran masih tinggi yaitu 10,9 juta orang pada tahun 2006. Human Developmnet Indeks Indonesia tahun 2006 peringkat 108 dari 177 negara. Tingkat pendidikan masyarakat kita relatif rendah (12,1% penduduk Indonesia yang berada di atas 15 tahun buta huruf).  Ironisnya jumlah penduduk sebesar  218.868.791 jiwa (sumber BPS tahun 2005) yang termasuk 5 besar di dunia bukanlah dianggap sebagai salah satu asset tetapi malah menimbulkan berbagai persoalan yang tak pernah kunjung usai. Apa yang salah?! Mimpi besar untuk menjadi bangsa yang ”Establish &amp; settled” ditengah persaingan global masih harus menunggu lagi. Tetapi masih ada secerca harapan untuk menjadi yang lebih baik. Yang terpenting adalah para pemimpin dan semua elemen bersama masyarakat harus melakukan tindakan yang nyata guna perbaikan disegala sektor. Harus ” take action! jangan talk only!”, social crisis harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan!. Para pemimpin kita harus memikirkan kepentingan rakyat kecil. Mereka butuh pendidikan yang berkualitas dan murah, mereka mendambakan hidup yang layak &amp;amp; tidak ingin makan nasi ”aking”!, mereka berharap mudah dalam mengakses pelayanan kesehatan, masyarakat kita yang berada di daerah konflik rindu akan perdamaian, dan  ”pejabat” kita yang selingkuh harta alias korup semoga cepat insaf!. Masyarakat juga harus berdoa semoga tidak ada lagi bencana yang terus melanda bangsa kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menjunjung Tinggi Etika&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Kemarin kita baru memperingati hari Keluarga Nasional XIV yang dipusatkan di Ambon. Semoga cap dunia Internasional  terhadap Indonesia sebagai bangsa yang teroris dan penuh dengan konflik semakin hilang. Meski ada insiden  di tengah acara kita semua berharap semoga tatanan masyarakat di Ambon terbangun dengan baik, kondisi tetap aman, dan aktivitas berjalan seperti biasa. Jangan terpengaruh oleh isu &amp; kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab yang merugikan rakyat kecil di Ambon. Semoga kedamaian tercipta di sana dan program2 yang dicanangkan di Harganas akan membawa Bangsa kita menjadi yang lebih baik. Revitalisasi program KB, revitalisasi Posyandu, perbaikan Gizi bisa berjalan optimal. Harus ada ”upgrade” terhadap kualitas SDM karena Sumber Daya Manusia yang berkualitas itulah yang menentukan hari depan dari kekuatan ekonomi bangsa kita nanti. Sebagai bangsa yang ”ber-Etika”  prinsip dasar kehidupan sehari2 yang diwariskan oleh nenek moyang kita harus dipegang teguh, Kejujuran dan integritas harus ditunjukkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perang Otak&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Tantangan kita 10-15 tahun mendatang adalah perang otak dan perang selisih keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta industri. Oleh karena itu, bangsa kita harus menyiapkan Sumber Daya Otak yang berkualitas guna menghadapi perang otak dan perang selisih keunggulan dibidang pengetahuan dan teknologi tersebut, karena ekonomi dunia termasuk ekonomi Indonesia ke depan akan lebih banyak diwarnai oleh ekonomi jasa, ekonomi keuangan dan ekonomi pengetahuan, serta tidak lagi mengandalkan ekonomi tradisional. Dan itu semua butuh SDM yang ”Prima” dan berkualitas.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-3053506238039759244?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/3053506238039759244/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=3053506238039759244' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/3053506238039759244'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/3053506238039759244'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2007/07/miskin-sumber-daya-otak.html' title='MISKIN SUMBER DAYA OTAK'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-5618033727171588468</id><published>2007-06-10T23:41:00.000-07:00</published><updated>2007-06-19T18:17:25.984-07:00</updated><title type='text'>Hadapi Banjir Rumah Sakit Asing</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;(&lt;strong&gt;Dimuat di Surya, Sabtu 9 Juni 2007)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Budiono Darmadji*&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;*Praktisi Kesehatan &amp; Litbang RS Swasta di Surabaya&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dalam sistem kesehatan nasional peran rumah sakit sangat penting, karena merupakan pendukung vital dalam menanggulangi masalah kesehatan secara komprehensif. Sesuai dengan UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dijelaskan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan promotive, preventive, curative, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan dengan menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan memiliki peran yang strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Peran strategis ini karena rumah sakit merupakan organisasi yang padat teknologi, padat modal, padat karya, bahkan sampai padat masalah. Peran tersebut dewasa ini makin menonjol mengingat pesatnya perubahan, transformasi epidemiologi penyakit, perubahan IPTEK, perubahan struktur sosio-ekonomi masyarakat yang menuntut layanan kesehatan yang lebih bermutu, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan mereka yang selalu menginginkan perbaikan pada pola pelayanan.&lt;br /&gt;Sadar atau tidak sejak tahun 2003 negara-negara kawasan Asia Tenggara telah memasuki era perdagangan bebas, yang akan diperluas lagi untuk kawasan Asia Pasifik pada 2010, dan dunia akan disatukan pada 2020 melalui mekanisme WTO. Sejak sepuluhan tahun  yang lalu sudah dibahas isu tersebut dengan segala konsekuensinya bagi tata kehidupan masyarakat kita. Cemas, takut, belum siap, itulah jawaban yang muncul bagi negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Pada era perdagangan bebas dan globalisasi, membawa lahan subur penanaman modal asing dalam bidang kesehatan terutama dalam jasa pelayanan rumah sakit salah satu konsekuensinya menyebabkan banyaknya alternatif pilihan bagi pasien untuk memilih jasa tersebut. Hal ini jelas bahwa RS yang bermutulah yang akan menjadi pilihan pasien. Oleh karena itu menjadi tantangan bagi RS domestik baik RS pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas pelayanan  agar tetap dapat ”survive” dan ”sustainable”.&lt;br /&gt;Ironis sekali pemerintah yang secara formal menyetujui keterlibatan Indonesia memasuki era perdagangan bebas tersebut, ternyata sampai sekarang belum banyak langkah strategis untuk menghadapi dampaknya, apalagi langkah strategis dibidang kesehatan?? Kondisi riil yang bisa kita lihat adalah dunia usaha sibuk membangun aliansi dengan kekuatan internasional untuk mengamankan diri, sementara sebagian besar masyarakat terutama pekerja dan petani yang notabene termasuk golongan ”elite” (ekonomi sulit) dibiarkan bergerak sendiri bahkan seolah-olah tidak tahu apa-apa tentang isu tersebut. Sementara organisasi dibidang kesehatan belum tampak adanya ”satu suara” guna menghadapi era tersebut. Apakah kita hanya bisa merenung saja melihat kondisi di atas? Sementara dampak perdagangan bebas dan globalisasi yang tidak bisa kita bendung telah membawa angin yang segar untuk tumbuh dan berkembangnya investor asing yang memiliki ”taring kuat” guna mengembangkan ”brand” organisasi-nya untuk melakukan promosi dan beroperasi di Indonesia. Tidak hanya lembaganya saja yang bisa beroperasi, tetapi nanti mata kita akan terbelalak ketika melihat dokter luar negeri yang membuka praktek di rumah sakit tanah air kita, tenaga kesehatan lain dengan standar yang tinggi banyak berdatangan ke Indonesia untuk ikut bersaing dalam persaingan ”bisnis” dibidang pelayanan kesehatan.  Sementara kita, sudah siapkah bersaing?? Sebagai contoh kita lihat kondisi di Surabaya, meskipun secara tidak langsung rumah sakit terutama yang berada di wilayah Surabaya sudah dipetakan berdasarkan konsep geografis (wilayah barat ada RS Mitra Keluarga, Surabaya Utara ada RS Pelabuhan, Surabaya Pusat ada RS dr. Soetomo, RS Budi Mulia &amp; RS Darmo, Surabaya Timur ada RS Haji dan HCOS,  Surabaya Selatan ada RSAL dr. Ramelan) itu belum termasuk rumah sakit-rumah sakit kecil yang turut andil bagian untuk menyediakan jasa pelayanan kesehatan pada masyarakat, tetapi itu masih belum bisa menjawab apakah kita siap menghadapi globalisasi nanti.&lt;br /&gt;Ada RS yang membuka cabang atau satelit2 sebagai upaya untuk mengembangkan rumah sakit, tetapi bagaimana dengan standar pelayanan yang diberikan?peralatan yang disediakan?tenaga yang melayani? Rumah Sakit tidak bisa memakai konsep “mengharapkan hasil atau keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa dibarengi standar dan kualitas pelayanan yang memadai yang kita berikan pada customer”. Fakta masih menunjukkan banyak saudara-saudara kita dari golongan menengah ke atas lebih percaya dan memilih berobat ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand yang memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dengan effective cost. Akankah hal tersebut kita biarkan terus?. Perlu langkah nyata secepatnya dan terobosan ”revolusioner” dari pihak yang terkait dan kompeten di bidang perumahsakitan dalam merombak sistem pengelolaan RS baik pada RS pemerintah maupun swasta agar bisa berjalan efektif dan efisien serta diterima banyak pihak terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas.&lt;br /&gt;Sadar atau tidak kalau kondisi tersebut kita biarkan terus dan kita hanya berdiam diri serta hanya ribut dengan masalah internal organisasi, maka saya mengatakan bahwa institusi pelayanan kesehatan kita terutama Rumah Sakit sudah layak untuk “dijajah” oleh investor bangsa lain, kalau kita tidak peka dan mempersiapkan “pejuang-pejuang” maka kita akan mempunyai semboyan baru ” mati segan hidup pun tak mampu”. Kita lihat iklan-iklan di media cetak ataupun elektronik hampir ada setiap hari yang menunjukkan kecanggihan teknologi atau keberhasilan pelayanan yang diberikan oleh ”layanan kesehatan asing”. Itu belum lagi media marketing yang lain, misalnya seminar, gathering dan sebagainya. Ironis memang kalau kita melihat, dengan alasan ”branding” atau mendapatkan citra yang lebih baik rumah sakit ada yang berani ”menjual dirinya” untuk ”meng-ekor” atau bahkan berubah status kepemilikanya. Bukannya ingin meningkatkan dan memperbaiki kualitas internal organisasinya, tetapi malah bangga dengan memakai ”brand” dari orang lain. Hal tersebut bisa dimaklumi kalau rumah sakit tersebut memang ”layak” melakukannya. Kita pernah mendengar juga RS melakukan ”benchmarking” ke negara maju, tetapi penerapannya masih jauh dari apa yang diharapkan (apakah sibuk dengan oleh-oleh jalan-jalannya atau memang sulit untuk menerapkan hasil ”benchmark”-nya??), kita masih sering ribut dengan permasalahan intern Rumah Sakit dengan alasan SDM yang kurang memadai, tidak cukupnya dana untuk pengembangan, alat-alat yang usang, bangunan fisik yang tidak bagus dan lain sebagainya. Apalagi kalau kita perhatikan terutama pada rumah sakit pemerintah citra di mata masyarakat cenderung negatif (red. birokratis, low performance, petugasnya kurang ramah, bahkan ada yang terkesan kumuh).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pada era perdagangan bebas dan globalisasi pimpinan rumah sakit perlu melakukan ”brain washing” terhadap top management di rumah sakit agar tidak mengalami ”brain drain” dan mempunyai ”mindset” yang sama dengan memfokuskan strategi perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian dan pengendalian sehingga benar-benar siap dengan daya saing di tingkat global. Di mana dalam era tersebut, para konsumen bebas memilih rumah sakit mana yang mampu memberikan pelayananan yang memuaskan, profesional dengan harga bersaing sehingga strategi dan kinerja rumah sakit harus berorientasi pada konsumen (customer oriented).&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;RS Swadana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat kondisi di atas maka pemerintah harus meningkatkan profesionalisme SDM dibidang kesehatan dan melakukan ”penguatan organisasi”. Selain itu pemerintah harus bisa sebagai fasilitator untuk terlaksananya pelayanan medik, bermutu, efisien, adil dan merata dengan layanan atau service yang bagus, price yang kompetitif, promotion yang tetap beretika, proses pelayanan yang mengutamakan kepentingan customer dan sumber daya manusia yang handal dan berkompeten dibidangnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada customer. Yang lebih penting adalah harus ada aturan main (Undang-Undang atau peraturan) yang jelas dalam bidang perumahsakitan dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Untuk Pemerintah daerah yang menekan RSUD sebagai salah satu PAD, yang harus diperhatikan adalah kesiapan organisasi rumah sakit itu sendiri, baik dari sisi kepemimpinan (leadership), hubungan antar berbagai subsistem di rumah sakit serta manajemen yang berjalan dengan baik. Belum lagi aspek manusianya. Sehingga, pengembangan rumah sakit menuju rumah sakit yang bermutu akan memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi jika berada di lingkungan yang ideal, yaitu lingkungan eksternal kondusif, organisasi rumah sakit siap serta manusianya pun bermotivasi tinggi dan mau berubah.Kalau perlu harus ada reformasi terhadap bentuk dan status RS Pemerintah dari institusi birokrasi ke arah korporasi (RS Swadana). Hal tersebut sudah menjadi topik pembicaraan baik dikalangan pemerintah, akademisi maupun masyarakat awam sekalipun. Di dalam perjalanannya, ada beberapa rumah sakit pemerintah yang sudah mengubah bentuk status hukumnya dari institusi birokrasi menjadi korporasi. Pemerintah melakukan perubahan bentuk status hukum RS pemerintah dari Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) milik negara dalam bentuk perusahaan jawatan (Perjan). Hal tersebut perlu dilakukan karena rumah sakit merupakan pelayanan publik yang harus terus-menerus ditingkatkan pelayanannya sampai menuju pelayanan prima, yaitu pelayanan yang customer oriented atau customer focus. Tugas dan beban yang berat memang, tetapi harus tetap dilakukan jangan jalan di tempat!!&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-5618033727171588468?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/5618033727171588468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=5618033727171588468' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/5618033727171588468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/5618033727171588468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2007/06/waspada-banjir-rumah-sakit-asing-di.html' title='Hadapi Banjir Rumah Sakit Asing'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-616104734297392933.post-8417678475351258254</id><published>2007-06-08T23:43:00.000-07:00</published><updated>2007-06-20T22:47:30.190-07:00</updated><title type='text'>For My Baby (Fio)</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/RnoQwZomMAI/AAAAAAAAAAM/uK63rOIhuZo/s1600-h/Fio.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5078389953514582018" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/RnoQwZomMAI/AAAAAAAAAAM/uK63rOIhuZo/s320/Fio.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Alhamdullilah telah lahir putri pertama kami , pada tanggal 21 Mei 2007 pukul 19.40 WIB dengan berat 3,7 Kg, Panjang 51 cm di RS Aisiyah Bojonegoro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;For My Babby: Fioletta Aura Syifanny&lt;br /&gt;Smoga menjadi anak yang sholihah, berbakti kepada Ortu, Berguna bagi agama, nusa dan bangsa..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Love U..&lt;br /&gt;(Mom 'n Dad)&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/616104734297392933-8417678475351258254?l=budidarmadji.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://budidarmadji.blogspot.com/feeds/8417678475351258254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=616104734297392933&amp;postID=8417678475351258254' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/8417678475351258254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/616104734297392933/posts/default/8417678475351258254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://budidarmadji.blogspot.com/2007/06/budiono-darmadji.html' title='For My Baby (Fio)'/><author><name>Budiono Darmadji</name><uri>https://profiles.google.com/103699497235873754221</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh5.googleusercontent.com/-JYUjoIimNmk/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAEY/kuTpPr_lFyU/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_hSRNx3FWp1s/RnoQwZomMAI/AAAAAAAAAAM/uK63rOIhuZo/s72-c/Fio.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry></feed>
